KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ketapang tahun 2022, pada rapat paripurna, Rabu (24/11). Sebanyak 15 propemperda disahkan dan akan dibahas di tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto dan Mat Hoji. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Ketapang, Alexander Wiryo, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Ketua Propemperda Ketapang 2022, Fathol Bari, mengatakan pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang pembentukannya dimulai dari tahap perencanaan sampai disahkan oleh DPRD.
Fathol menjelaskan, propemperda ini disampaikan sebelum Perda APBD disahkan. Pembentukan perda dibutuhkan anggaran dan tentunya anggaran tersebut diakomodir di dalam APBD. “Maka hari ini, sehari sebelum Perda APBD Ketapang 2022 disahkan, DPRD dan bupati menyetujui Propemperda Ketapang tahun 2022,” katanya, kemarin (24/11).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, ada 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan di tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sedangkan satu raperda merupakan inisiatif dari DPRD Ketapang. (*)